Tupoksi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 39 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, maka tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Badung adalah :
Kepala Dinas Kesehatan mempunyai tugas :
Menyusun program/rencana kerja Dinas Kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Mengkoordinir penyusunan langkah – langkah strategis dan operasional dinas bersama Sekretaris dan Kepala Bidang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya untuk dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya agar tercapai kesesuaian dan kebenaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan hasil yang dicapai dengan mencocokkan terhadap petunjuk dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam menilai peningkatan karier bawahan;
Menyiapkan, menyusun rencana kerja dan kebijaksanaan bidang kesehatan meliputi upaya kesehatan, pembiayaan, sumber daya manusia, obat dan perbelakan, manajemen dalam rangka penetapan kebijaksanaan oleh Bupati;
Merumuskan kebijaksanaan operasional dalam bidang kesehatan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
Menyusun rencana kebijaksanaan dibidang kesehatan dalam rangka penetapan kebijaksanaan oleh Bupati;
Melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya untuk bahan perbaikan kedepan yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan;
Membuat laporan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
Sekretariat mempunyai tugas :
Menyusun rencana kerja Sekretariat berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Melakukan koordinasi yang diperlukan dengan bidang-bidang intern dinas dan unit kerja terkait melalui Kepala Dinas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Mengkoordinir para Sub Bagian dalam menyusun langkah-langkah dan sistem kerja operasional sesuai bidang tugasnya dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku;
Menyusun kebijaksanaan operasional bidang perencanaan dan pengendalian, umum, kepegawaian dan keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
Memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya agar tercapai kesesuaian dan kebenaran tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan hasil yang dicapai, dengan mencocokkan terhadap petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam menilai peningkatan karier bawahan;
Menyiapkan, Menyusun rencana kerja tata usaha keuangan, umum, kepegawaian dan perencanaan serta pengendalian berdasarkan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
Menyiapkan merumuskan kebijaksanaan operasional dalam bidang kesehatan;
Melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya untuk bahan perbaikan kedepan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan;
Membuat laporan terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas :
Menyusun rencana kegiatan tugasnya berdasarkan rencana kerja dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dinas sesuia dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku;
Mengkoordinir para Kepala Seksi dalam merumuskan program dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku;
Melakukan koordinasi yang diperlukan dengan kepala bidang lainnya dalam hal kenyamanan dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Mengkoordinir para kepala seksi dalam meneruskan program dan sistem kerja operasional dibidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Melakukan koordinasi yang diperlukan dengan bidang lainnya dalam hal kenyamanan dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya untuk dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya agar tercapai kesesuaian dan kebenaran tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan hasil yang dicapai dengan mencocokkan terhadap petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam menilai peningkatan karier bawahan;
menyiapkan, menyusun rencana kerja dan strategi pengembangan kesehatan dasar dan rujukan, kesehatan khusus, kefarmasian dan pengawasan bahan berbahaya berdasarkan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksaaan tugas;
melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya untuk bahan perbaikan kedepan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan;
membuat laporan terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
Bidang Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas :
menyusun rencana kegiatan tugasnya berdasarkan rencana kerja dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dinas sesuia dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
mengkoordinir para kepala seksi dalam merumuskan program dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang - undangan yang berlaku;
melakukan koordinasi yang diperlukan dengan kepala bidang lainnya dalam hal kenyamanan dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
mengkoordinir para kepala seksi dalam merumuskan program dan sistem kerja operasional dibidang tugasnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
melakukan koordinasi yang diperlukan dengan bidang lainnya dalam hal kenyamanan dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya untuk dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya agar tercapai kesesuaian dan kebenaran tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan hasil yang dicapai dengan mencocokkan terhadap petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam menilai peningkatan karier bawahan;
menyiapakan, menyusun rencana kerja dan strategi pengamatan, pencegahan dan penanggulangan penyakit serta penyehatan lingkungan, berdasarkan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksaaan tugas;
melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya untuk bahan perbaikan kedepan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan;
membuat laporan terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
Bidang Bina Kesehatan Keluarga mempunyai tugas :
menyusun rencana kegiatan tugasnya berdasarkan rencana kerja dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
mengkoordinir para Kepala Seksi dalam merumuskan program dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang - undangan yang berlaku;
melakukan koordinasi yang diperlukan dengan kepala bidang lainnya dalam hal kenyamanan dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
mengkoordinir para Kepala Seksi dalam meneruskan program dan sistem kerja operasional dibidang tugasnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undnagan yang berlaku;
melakukan koordinasi yang diperlukan dengan bidang lainnya dalam hal kenyamanan dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya untuk dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya agar tercapai kesesuaian dan kebenaran tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan hasil yang dicapai dengan mencocokkan terhadap petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam menilai peningkatan karier bawahan;
menyiapakan, menyusun rencana kerja dan strategi penanganan gizi, KIA/KB, dan lansia berdasarkan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksaaan tugas;
melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya untuk bahan perbaikan kedepan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan;
membuat laporan terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas :
menyusun rencana kegiatan tugasnya berdasarkan rencana kerja dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
mengkoordinir para Kepala Seksi dalam merumuskan program dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang - undangan yang berlaku;
melakukan koordinasi yang diperlukan dengan kepala bidang lainnya dalam hal kenyamanan dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
mengkoordinir para Kepala Seksi dalam meneruskan program dan sistem kerja operasional dibidang tugasnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
melakukan koordinasi yang diperlukan dengan bidang lainnya dalam hal kenyamanan dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya untuk dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya agar tercapai kesesuaian dan kebenaran tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan hasil yang dicapai dengan mencocokkan terhadap petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam menilai peningkatan karier bawahan;
menyiapkan, menyusun rencana kerja dan strategi penyelenggaraan kesehatan intitusi, peran serta masyarakat, dan promosi kesehatan berdasarkan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya untuk bahan perbaikan kedepan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan;
membuat laporan terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.;